Sementara itu, menurut Dhea, SH selaku JPU, peran AM tidak kalah penting.
BACA JUGA:JPU Kejari Muba Terima Berkas Perkara Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Tol Betung-Tempino
Sebagai mantan pegawai BPN Muba, ia diketahui pernah diberi kuasa oleh HA untuk membantu menyusun dokumen penguasaan fisik tanah sebagai persyaratan administrasi ganti rugi.
Bahkan, pada tahun 2006 saat menjabat sebagai Kasubsi Pengukuran di BPN, AM pernah melakukan pengukuran atas lahan yang ternyata berada di kawasan hutan, guna menerbitkan ratusan sertifikat hak milik (SHM) atas nama HA.
Ketiganya diduga secara sistematis menggeser trase jalan tol dan membuat surat penguasaan fisik lahan di atas tanah negara yang termasuk kawasan hutan suaka margasatwa.
Sehingga masyarakat Sumatera Selatan belum bisa menikmati perjalanan yang aman, singkat dan cepat dari Palembang sampai Jambi.
BACA JUGA:Kunker ke Muba, Kajati Sumsel Resmikan 3 Fasilitas Penunjang Kejari Muba
"Seharusnya Jalan Tol Betung-Tempino sudah selesai dan bisa dinikmati.
Padahal Negara sudah mengakomodir pada 2021 untuk perubahan traise.
Tindakan ini dilakukan demi memperoleh ganti rugi lahan dari negara, " bebernya.
Mengingat lanjut Dhea, padahal, sejak tahun 1987, pengusaha ternama di Palembang itu menguasai dan mengelola sekitar 900 hektar lahan negara menjadi kebun sawit pribadi tanpa pernah memberikan pemasukan bagi negara.