MOHON MAAF! Honorer Lulus Seleksi PPPK Tidak Bisa Diangkat Jika Berada di Instansi Ini

Rabu 28-05-2025,09:31 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Setelah dinyatakan lulus seleksi, para honorer tersebut akan diangkat menjadi PPPK.

BACA JUGA:Palembang Indah Mall Dapat Apresiasi Bank Indonesia atas Dukungan Program QRIS di Palembang

BACA JUGA:Mantap! Gubernur Herman Deru Sebut Koperasi Merah Putih di Muba Telah Terbentuk 100 Persen

Akan tetapi, pengangkatan itu tidak bisa serta-merta dilakukan. 

Instansi tempat mereka bekerja harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah syarat administratif dan teknis.

Berikut ini beberapa syarat yang wajib dipenuhi instansi sebelum bisa mengangkat honorer sebagai PPPK:

1. Proses seleksi sudah dilakukan dan peserta telah dinyatakan lulus.

BACA JUGA:WOW! Info Terbaru, Ada Sekitar 4,5 Juta KPM Bansos BPNT yang Akan Tercoret Dari Tahap 2, Simak Alasannya

BACA JUGA:Polsek Keluang Himbau Pelaku Usaha Ilegal Drilling Tutup Secara Mandiri

2. Instansi telah mengusulkan Nomor Induk PPPK kepada Kepala BKN.

3. Nomor Induk PPPK (NI PPPK) telah diterbitkan dan diterima oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

4. Peserta telah menandatangani surat pernyataan bersedia mengabdi dan tidak akan mengajukan pindah instansi.

5. PPK telah menetapkan keputusan pengangkatan sebagai ASN.

BACA JUGA:Kemensos Bagikan Bantuan Bagi UMKM Dengan Nominal Fantastis, Yuk Cek Apa Saja Daftarnya!

6. Instansi sudah menyiapkan anggaran (terutama dari DIPA), serta sarana dan prasarana pendukung lainnya.

Kepala BKN menekankan, jika instansi tidak memenuhi salah satu saja dari syarat-syarat tersebut, maka meskipun honorer sudah dinyatakan lulus seleksi, mereka tidak bisa diangkat menjadi PPPK.

Kategori :