MOHON MAAF! Honorer Lulus Seleksi PPPK Tidak Bisa Diangkat Jika Berada di Instansi Ini

Rabu 28-05-2025,09:31 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Pemerintah juga telah menetapkan tenggat waktu yang cukup jelas untuk proses pengangkatan honorer menjadi PPPK:

- Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat 10 September 2025.

BACA JUGA:Jelang Libur Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Loh, Begini Cara Klaimnya!

BACA JUGA:REKOMENDASI TERBAIK BAGI ORANG TUA: 7 Daftar Sekolah Islam Terbaik Di Jambi yang Bisa Jadi Referensi!

- Tanggal mulai tugas (TMT) PPPK ditetapkan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan masuk ke BKN.

Bagi yang usulnya masuk ke BKN hingga akhir Agustus 2025 tapi belum terbit NI PPPK-nya, TMT-nya ditetapkan 1 Oktober 2025.

- Pengangkatan dan penandatanganan perjanjian kerja harus sudah dilakukan paling lambat 1 Oktober 2025.

Kategori :