BACA JUGA:Himbara Didesak Blokir Rekening Terkait Judi Online, Menkomdigi Tegaskan Hal Ini
BACA JUGA:Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih dari 3 Ribu Rekening
Acara diselenggarakan di dua sekolah, yakni SMAN 10 Tanjung Jabung Timur dan SMAN 3 Tungkal Jaya, belum lama ini.
Manager Field PHE Jambi Merang R. Satrio Mursabdo menjelaskan, PHE Jambi Merang Mengajar dapat mencapai dua tujuan sekaligus.
Kenalkan Bahaya Judol pada Pelajar
“Dengan menggandeng pihak kepolisian untuk mengedukasi, adik-adik pelajar bisa mengenal bahayanya judol dan menghindarinya.
BACA JUGA:WASPADA! Jangan Lagi Main Judi Online, Atau Rekening Bank Kamu Kena Blokir
BACA JUGA:Menkomdigi Sebut Anak Usia di Bawah 10 Tahun Banyak Terjerat Judi Online Melalui Games
Sedangkan pemateri dari PHE Jambi Merang, memotivasi dengan wawasan di industri hulu migas dan peluang karirnya,” ungkap Satrio.
Sebanyak 100 siswa menerima edukasi di PHE Jambi Merang Mengajar dengan antusias.
Setelah pembicara dari kepolisian menerangkan jenis-jenis judi online dan modusnya, mereka langsung melontarkan banyak pertanyaan di sesi tanya jawab.
Salah satunya jerat hukum bagi penjudinya.
BACA JUGA:Kominfo Edukasi Ribuan Warga OKI untuk Hindari Jerat Judi Online
BACA JUGA:Cegah Judi Online di Kalangan Pelajar OKI, KPID Sumsel Lakukan Hal Ini
Kapolsek Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin Iptu Imamsyah S.H, M.Si, menjelaskan bahwa pelaku judi online dapat dijerat berdasarkan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE.
“Pasal 303 KUHP mengatur tentang perjudian secara umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.