Pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu.
BACA JUGA:Inspektorat Musi Banyuasin Panggil Ratusan Kades di 15 Kecamatan, Kenapa Ya? Ternyata Ini Tujuannya
BACA JUGA:Ada 13 Kades Diberikan Lencana Penghargaan Oleh PJ Bupati Musi Banyuasin, Berikut ini Nama-namanya
Dengan tujuan mengisi kekosongan jabatan karena pengunduran diri atau wafatnya kepala desa sebelumnya.
Ketiga kades PAW akan melanjutkan masa jabatan hingga tahun 2030.
"Hari ini, kita melaksanakan amanat undang-undang untuk melantik tiga kepala desa antar waktu.
Jadikan momentum ini sebagai awal pengabdian untuk bangsa, negara, dan masyarakat desa masing-masing," ujar Bupati Toha.