AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS

Minggu 08-06-2025,22:05 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

1. Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

BACA JUGA:Modal Santai Dapat Cuan! Kenali Aplikasi AppKarma Penghasil Uang Terbukti Membayar

BACA JUGA:Promo JUMBO Astra Motor Sumsel, Beli Motor Honda Bulan Juni Ini Lebih Hemat Rp 4 Jutaan

Perlu diisi dan ditandatangani oleh pemohon.

Formulir dapat diperoleh di kantor Taspen atau diunduh dari situs web Taspen.

2. Dokumen Pendukung

- Fotokopi SK Pensiun: Bukti bahwa almarhum/almarhumah adalah penerima pensiun PNS.

BACA JUGA:Rahasia Kenikmatan Rawon yang Jarang Kamu Ketahui

BACA JUGA:3 Langkah Ajaib Dapatkan Saldo DANA Gratis Sampai Ratusan Juta

- Fotokopi Kartu Identitas Pensiun (KARIP): Identitas pensiunan. 

- Fotokopi Akta Kematian: Di legalisir oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. 

- Fotokopi Surat Nikah: Dilegalisir oleh KUA/Lurah, diperlukan jika pemohon adalah istri/suami. 

- Fotokopi Identitas Diri (KTP/SIM/Paspor): Pemohon yang masih berlaku.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Terbaru 2025, Modal Setelah Lebaran

BACA JUGA:Kembali Melanggar Aturan Financial Fair Play (FFP) UEFA, Barcelona Bakal Kena Sanksi di Liga Champions

- (Opsional) Fotokopi Bintang Jasa: Bagi penerima pensiun TNI/POLRI. 

Kategori :