Tak Hanya Gaji Pokok, Pensiunan PNS Golongan I, II, III dan IV Dapat Penghargaan Ini dari Pemerintah

Senin 09-06-2025,07:35 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Berikut ini gaji pokok pensiun PNS golongan I II III dan IV sesuai PP No 8 Tahun 2024.

BACA JUGA:AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS

BACA JUGA:Rahasia Kenikmatan Rawon yang Jarang Kamu Ketahui

Golongan I

- Ia Rp 1.748.096 sampai Rp1.962.128

- Ib Rp 1.748.096 sampai Rp2.077.264

- Ic Rp 1.748.096 sampai Rp2.165.184

BACA JUGA:DAHSYAT! Hanya Dengan Mahar Rp 350 Juta Saja Dapatkan Mobil Listrik Ramah Lingkungan, Begini Spesifikasinya!

- Id Rp 1.748.096 sampai Rp2.256.688

Golongan II

- IIa Rp1.748.096 sampai Rp2.833.824

- IIb Rp1.748.096 sampai Rp2.953.776

BACA JUGA:Klaim DANA Kaget 50 Ribu Khusus Hari Ini, hanya untuk Pengguna Aktif, Berlaku hingga Tengah Malam

BACA JUGA:Tim Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Hadir di OKU Sumsel, Langkah Nyata Wujudkan Generasi Sehat

- IIc Rp1.748.096 sampai Rp3.078.656

- IId Rp1.748.096 sampai Rp3.208.800

Kategori :