MOHON MAAF! PNS dan PPPK Kategori Ini Tidak Menerima Jaminan Pensiun dan Hari Tua

Senin 09-06-2025,07:59 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

ASN diberhentikan jika divonis penjara minimal 2 tahun dan putusan telah berkekuatan hukum tetap

9. Terlibat tindak pidana jabatan

BACA JUGA:Modal Santai Dapat Cuan! Kenali Aplikasi AppKarma Penghasil Uang Terbukti Membayar

BACA JUGA:AGAK RIBET! Inilah Syarat Klaim Uang Asuransi Kematian Pensiunan PNS

ASN diberhentikan apabila terlibat tindak pidana jabatan atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatan

10. Menjadi anggota/pengurus partai politik

ASN diberhentikan jika terbukti menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Setelah dipensiunkan, PNS dan PPPK berhak menerima jaminan pensiun dan hari tua.

BACA JUGA:3 Langkah Ajaib Dapatkan Saldo DANA Gratis Sampai Ratusan Juta

BACA JUGA:Khasiat Utama Batu Akik Sisik Ular Langka, Nomor 7 Cocok Buat

Akan tetapi, bagi PNS dan PPPK yang diberhentikan karena alasan huruf 1, 7, 9 dan 10 dipastikan tidak menerima 2 jaminan tersebut.

Sebab, pelanggaran-pelanggaran tersebut masuk dalam kategori tingkat berat.

PNS dan PPPK yang melakukannya akan diberhentikan secara tidak dengan hormat.

Kategori :