ANGIN SEGAR! Menpan RB Tetapkan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Segini Lamanya

Rabu 11-06-2025,08:39 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Sudah ikut seleksi CPNS tahun 2024 namun tidak lulus, atau

BACA JUGA:Kepala Dinas Kominfo Muba Beri Arahan Bagi PPPK Usai Dilantik

BACA JUGA:HEBOH! Rilis Skutik Baru Kembaran Honda ADV 160, Bensin Full Tank Tembus 500 KM

- Sudah ikut seluruh tahapan seleksi PPPK tahun 2024 tetapi tidak mendapatkan formasi

PPPK Paruh Waktu ini dapat mengisi sejumlah jabatan penting, seperti:

- Guru dan tenaga kependidikan

- Tenaga kesehatan

BACA JUGA:7 Arahan Strategis Bupati Muba untuk Cegah Karhutlah 2025

BACA JUGA:Idul Adha 2025, Elnusa Salurkan 272 Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

- Tenaga teknis

- Penegak hukum

- Peneliti

- Pengelola dan penata layanan operasional di instansi pemerintah.

BACA JUGA:Dapatkan Cuan Gratis 250 Ribu dari DANA Kaget Hari Ini, Pemilik Akun Aktif Wajib Klaim!

BACA JUGA:AMBISIUS! Jakarta Pusat Bangun Gedung Pencakar Langit Senilai Rp10,6 Triliun, Cek Lokasinya

Dipekerjakan Setahun, Bisa Diperpanjang

Kategori :