ANGIN SEGAR! Menpan RB Tetapkan Masa Kerja PPPK Paruh Waktu, Segini Lamanya

Rabu 11-06-2025,08:39 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PPPK Paruh Waktu akan bekerja berdasarkan kontrak selama 1 tahun, dan bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja. 

Mereka tetap wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), serta mengikuti evaluasi triwulanan dan tahunan.

Apabila kinerja dinilai baik dan anggaran tersedia, instansi bisa mengusulkan perubahan status menjadi PPPK penuh waktu.

BACA JUGA:Ikuti! Polres Musi Rawas Gelar Turnamen Bulutangkis Kapolres Musi Rawas Cup

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Paparkan Strategi Optimalisasi Keuangan Daerah di Rapat Paripurna DPRD Sumsel

"PPK dapat mengusulkan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil penilaian kinerja," bunyi Diktum Kedua Puluh Delapan.

Tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu juga sudah ditetapkan dan keputusan tersebut, yakni instansi harus:

1. Mengusulkan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu ke Menpan RB

2. Mengajukan nomor induk PPPK ke BKN maksimal dalam 7 hari kerja

BACA JUGA:Kembangkan Potensi Desa, Kelompok Wanita Tani Ini Terus Berinovasi Berkat Pemberdayaan BRI

3. Menetapkan pengangkatan berdasarkan nomor induk yang diterbitkan

Setelah itu, honorer resmi menyandang status PPPK Paruh Waktu.

Skema ini menjadi solusi sementara bagi ribuan honorer yang sudah lama bekerja, namun belum punya status yang pasti. 

Walaupun hanya paruh waktu, mereka kini diakui secara resmi sebagai bagian dari ASN dan punya peluang untuk diangkat penuh di kemudian hari.

Kategori :