- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah).
- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat.
- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.
BACA JUGA:GAWAT! Ini Loh Daftar Dampak Negatif Dari Pada DTSEN Bagi Para Penerima Bansos Aktif Di Tahap 2
BACA JUGA:Puluhan Ojol di OKI Cek Kesehatan Gratis, Ini Hasilnya
Dengan diterbitkannya Permendikdasmen ini, Kemendikdasmen berharap distribusi guru di seluruh Indonesia bisa lebih merata dan adil, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta.