KEBIJAKAN BARU! Guru PNS dan PPPK Berpeluang Mengajar di Sekolah Swasta

Sabtu 14-06-2025,10:24 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

BACA JUGA:Usulan Bupati Muba Disetujui Gubernur Sumsel, Ini Maskot dan Logo Resmi Porprov XV

BACA JUGA:SIMAK! Berikut Sejumlah Fakta Menarik Tentang Tembok Cina

- Berpangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.

- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik selama dua tahun terakhir.

- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, serta zat adiktif lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah).

- Tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat.

BACA JUGA:Ini 5 Manfaat Bunga Telang untuk Kesehatanmu

BACA JUGA:Minyak Jelantah Jadi Cuan: Pertamina Dorong Inovasi Perempuan Talang Betutu

- Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana.

Sementara kriteria untuk guru PPPK sedikit berbeda namun tetap ketat, yaitu:

- Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.

- Memiliki jenjang jabatan paling rendah sebagai Guru Ahli Pertama.

BACA JUGA:Polres OKI Bersiap Gelar Ops Senpi Musi 2025, Catat Tanggalnya

BACA JUGA:Berikut Ini Daun Mujarab Untuk Menambah Nafsu Makan Anda

- Memiliki hasil penilaian kinerja guru dengan sebutan paling rendah Baik.

Kategori :