ANTI RIBET! Pembuatan BPKB Elektronik di Kantor Samsat Cukup Siapkan Dokumen Ini

Rabu 18-06-2025,16:43 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Berikut ini cara untuk mendapatkan BPKB elektronik dengan datang ke kantor Samsat setingkat Polda:

BACA JUGA:Ini loh Nama-Nama Pemenang Sayembara Desain Batik Khas Daerah Lubuk Linggau, yuk Dibaca Berita Selengkapnya

BACA JUGA:Kelas Dunia! BRI Dinobatkan Sebagai Perusahaan Publik Terbesar di Indonesia dalam Daftar Forbes Global 2000

- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kuitansi jual beli

- Isi formulir permohonan BPKB

- Verifikasi atau validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan

- Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID

BACA JUGA:UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI

BACA JUGA:RESMI! Bintang Voli Cantik Ini Pensiun dari Timnas Indonesia, Siapa Dia?

- BPKB diserahkan kepada pemohon

Demikian informasi mengenai pembuatan BPKB elektronik di kantor Samsat cukup dengan dokumen ini.

Kategori :