Berikut ini cara untuk mendapatkan BPKB elektronik dengan datang ke kantor Samsat setingkat Polda:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kuitansi jual beli
- Isi formulir permohonan BPKB
- Verifikasi atau validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan
- Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID
BACA JUGA:UMKM Madu Lokal Naik Kelas! Tembus Pasar Global Berkat Dukungan BRI
BACA JUGA:RESMI! Bintang Voli Cantik Ini Pensiun dari Timnas Indonesia, Siapa Dia?
- BPKB diserahkan kepada pemohon
Demikian informasi mengenai pembuatan BPKB elektronik di kantor Samsat cukup dengan dokumen ini.