6 Dokumen Ini Wajib Dipersiapkan untuk Perpanjangan Kontrak Kerja PPPK
Ilustrasi dokumen yang wajib dipersiapkan untuk perpanjangan kontrak kerja PPPK-pixabay-
PALPRES.COM - Perpanjangan kontrak kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) resmi dimulai.
Ya, pemerintah daerah mulai menerbitkan surat perpanjangan yang langsung disambut lega oleh para pegawai, terutama mereka yang masa kontraknya berakhir pada Desember 2025.
Ketua Forum PPPK Kabupaten Jember, Susiyanto mengatakan bahwa kabar tersebut menjadi jawaban atas kekhawatiran para PPPK beberapa bulan terakhir.
"Alhamdulillah akhirnya kontrak kami diperpanjang. Kami diminta menyiapkan enam dokumen," ujarnya.
BACA JUGA:SINYAL POSITIF! DPR Beri Opsi Pengangkatan atau Penyetaraan Bagi PPPK
BACA JUGA:Ayo Dukung Rizky Ridho Raih Puskas Award 2025! Voting Ditutup pada Tanggal Ini
Menurut Susiyanto, para PPPK di Jember merasa sangat terbantu dengan terbitnya surat resmi dari BKPSDM.
Ucapan terima kasih disampaikan kepada Bupati Jember, BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak terkait yang mengawal proses tersebut.
Meski begitu, hingga kini belum ada kepastian berapa lama masa kontrak baru akan berlaku.
"Kami berharap masa kontraknya tetap minimal lima tahun atau bahkan bisa sampai batas usia pensiun (BUP)," ungkapnya.
BACA JUGA:RS Siloam Sriwijaya Palembang Perluas Fasilitas Rawat Jalan, Target Rampung 2026
BACA JUGA:PERUBAHAN BESAR! Paruh Waktu Dihapus, PPPK Kembali Ke Konsep Awal
Ia bahkan telah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati, BKPSDM, Dinas Pendidikan, dan DPRD.
Isi surat tersebut adalah memohon masa kontrak kerja PPPK tetap 5 tahunan atau diperpanjang sampai BUP, sesuai aspirasi para pegawai.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
