Sementara, Kabid Informasi Publik Dinas Kominfo Muba Frans Gustian ST MSi menambahkan, keterbukaan informasi publik bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga bentuk pelayanan nyata kepada masyarakat.
BACA JUGA:Tekankan 5 Pedoman Asas, Optimalisasi Peran PPID Muba
BACA JUGA:Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik, Dinkominfo Muba Ikuti Rakor PPID Se Sumsel
PPID Desa memiliki peran penting dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami berkomitmen untuk terus mendampingi desa-desa dalam proses pembentukan PPID, " imbuhnya.
Ditempat yang sama, Kades Sungai Medak Abdul Hulik mengapresiasi inisiatif ini, pihaknya sangat berterima kasih atas perhatian dan pendampingan dari Dinkominfo Muba.
Kegiatan ini membuka wawasan kami tentang pentingnya pengelolaan informasi secara terbuka dan sistematis.
"Kami siap membentuk PPID Desa dan melaksanakan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.