Yanuarpan menegaskan bahwa hasil pengumuman seleksi PPPK tahap 2 ini murni pegawai honorer yang sudah terdata di data base dengan masa kerja minimal dua tahun.
BACA JUGA:RS Permata Luncurkan ASTERKUMBANG, TP PKK: Ini Dukungan Nyata untuk Tumbuh Kembang Anak
BACA JUGA:Empat Pertanyaan Terbesar untuk Ruben Amorim Jelang Pramusim Manchester United
Jika ada honorer yang protes atau tidak puas dengan hasil pengumuman dan ingin banding dipersilahkan.
"Semuanya dilakukan by sistem, kami hanya menjalankannya saja. Tidak ada titipan karena jika syarat tidak sesuai akan langsung gagal," jelasnya.
Yanuarpan menyebut selain itu hasil pengumuman seleksi kali ini juga ada optimalisasi kuota.
Sehingga bisa saja, jika awalnya honorer ini mendaftar di dinas pekerjaan umum, kemudian lulus di dinas Pendidikan atau lintas organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
BACA JUGA:GAWAT! UU ASN 2023 Menyebutkan PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini
BACA JUGA:HEBOH! Penampakan Motor Sport Baru, Benarkah Yamaha Byson Hybrid?
"Karena itu juga kebijakan pusat untuk mengoptimalkan kuota yang ada dan juga dilakukan langsung oleh BKN pusat," katanya.