KERJA 4 JAM SEHARI! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Sabtu 28-06-2025,17:16 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

4. Pengelola Umum

BACA JUGA:Kolaborasi Dua Perusahaan BUMN Temukan Potensi Minyak Baru di Sumsel, Ini Lokasinya

BACA JUGA:Update BMKG, Gempa Magnitudo 6.4 Guncang Pulau Karatung Sulut, Disini Titik Episentrumnya

5. Operator Layanan Operasional 

6. Pengelola Layanan Operasional 

7. Penataan Layanan Operasional 

8. Manajer Operasional Umum

BACA JUGA:BAK HARTA KARUN! 5 Batu Akik Ini Jadi Favorit Kolektor

BACA JUGA:GAWAT! UU ASN 2023 Menyebutkan PNS Bisa Diberhentikan Jika Melakukan Hal Ini

Jam Kerja PPPK Paruh Waktu

Perbedaan utama PPPK Paruh Waktu dengan PPPK Penuh Waktu adalah durasi kerja. Sebagai informasi, PPPK Paruh Waktu hanya bekerja selama 4 jam per hari sementara PPPK Penuh Waktu yang bekerja 8 jam per hari .

PPPK Paruh Waktu memberikan kesempatan besar bagi tenaga honorer yang terdaftar di database non-ASN BKN.

Mereka bisa diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu tanpa harus melalui seleksi tambahan.

BACA JUGA:Pemerintah Kota Palembang Kerahkan Tim Gabungan Dalam Rapikan PKL Pasar 16 Ilir

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Setiap Hari Langsung Cair, Ikuti Cara Ini

PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu setelah melalui evaluasi kinerja dan memenuhi syarat administrasi.

Kategori :