KERJA 4 JAM SEHARI! Segini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu

Sabtu 28-06-2025,17:16 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Gaji PPPK Paruh Waktu

Dalam keputusan Surat MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan tiga poin utama mengenai gaji PPPK Paruh Waktu, yaitu:

Besaran gaji disesuaikan dengan UMR yang berlaku di wilayah tempat PPPK Paruh Waktu bekerja.

BACA JUGA:Klaim Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu Setiap Hari Langsung Cair, Ikuti Cara Ini

BACA JUGA:Ratu Dewa Minta Pegawai yang Tak Lolos PPPK untuk Menunggu Juknis Paruh Waktu

Hal ini memastikan gaji yang diterima sesuai standar wilayah.

Menerima gaji minimal yang setara dengan nominal yang diterima saat bekerja sebagai tenaga honorer.

Kategori :