Mendikdasmen menetapkan pelaksanaan pembelajaran minimal 24 jam tatap muka dalam seminggu.Maksimal pelaksanaan pembelajaran 40 jam tatap muka per minggu.
Untuk guru BK, beban pembimbingan minimal 5 rombongan belajar per tahun.
Tugas tambahan seperti wali kelas diekuivalensikan dengan 2 jam tatap muka.
BACA JUGA:Alasan Gubernur Herman Deru Nyatakan Sumsel Siap Jadi Tuan Rumah Jambore Nasional TLCI
BACA JUGA:Pasti Dibayar! Aplikasi Penghasil Uang Berhadiah Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu, Sudah Instal Belum?
Koordinator pengelolaan kinerja guru juga 2 jam tatap muka.
Semua ini dihitung sebagai bagian dari total 37 jam 30 menit kerja guru.
Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025 mulai berlaku pada tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini diharapkan membawa kejelasan bagi para guru, demi pendidikan yang lebih baik.