Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Kemudian, PPK menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Dalam evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
BACA JUGA:Harga Emas di Pegadaian 5 Juli 2025, UBS dan Galeri 24 Terjun Lagi
BACA JUGA:Pemain Liverpool dan Portugal Hadiri Pemakaman Diogo Jota
Nantinya, hasil evaluasi kinerja tersebut digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Untuk sumber pendanaan dari upah atau gaji dapat berasal selain dari belanja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian informasi mengenai masa kontrak PPPK yang hanya 1 tahun yang ditetapkan dalam Keputusan MenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.