- Kedua, skema PPPK Paruh Waktu diberikan pada honorer yang tidak lulus seleksi atau tidak mendapatkan formasi di instansi.
BACA JUGA:Ratusan Peserta Ramaikan Turnamen Gaple dan Catur KONI OKI
BACA JUGA:Pejabat Pemkab Musi Rawas Hadiri Sedekah Bumi di Sumber Harta
Mengenai, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Lantas, bagaimana kelanjutan dari para PPPK Paruh Waktu dengan masa perjanjian kerja tersebut?
Untuk hal itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) menetapkan jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Lalu, keputusan pengangkatan PPPK Paruh Waktu dijadikan sebagai dasar dimulainya masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu dengan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Yayasan AHM Tantang Anak Muda Adu Kreativitas Konten Keselamatan Berkendara
BACA JUGA:Wakili Sumsel, Vania Elizabeth Filberta Raih Juara Umum Duta Anak Indonesia 2025
Kemudian, PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun sasaran kinerja pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.
Selanjutnya, evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Selanjutnya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK.
Ketika menjadi PPPK Paruh Waktu, hononer diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non- ASN.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! 5 Tunjangan Ini Bakal Diterima Honorer Lulus Seleksi PPPK Tahap 2
BACA JUGA:Punya 3 Cabang, AgenBRILink Ini Sukses Bantu Petani Dapatkan Akses Layanan Keuangan
Atau, gaji PPPK Paruh Waktu disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.