HORE! Honorer Kategori Ini Bakal Dapat NIP ASN Sebagai Pegawai Pemerintah Paruh Waktu

Kamis 10-07-2025,08:17 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

PALPRES.COM - Kabar baik menghampiri para honorer di Indonesia.

Ya, Menpan RB membuka peluang bagi kategori honorer tertentu untuk diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Menariknya, honorer kategori tertentu yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu ini bakal mempunyai NIP ASN layaknya pegawai tetap di instansi pemerintah.

Seperti diketahui, kebijakan pengadaan PPPK paruh waktu yang diputuskan Menpan RB ini bukan tanpa alasan.

BACA JUGA:JANGAN LENGAH! Ini Kewajiban Honorer Lolos Seleksi PPPK Tahap 2

BACA JUGA:Dorong Daya Beli Masyarakat, BRI Salurkan Bantuan Subsidi Upah Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja

Sebab, Pemeritah ingin menyelesaikan penataan pegawai honorer secara bertahap sekaligus memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi pemerintah.

Bukan itu saja, status ini juga diharapkan mampu memperjelas kedudukan pegawai honorer agar dapat mengisi jabatan ASN secara resmi. 

Diyakini, langkah ini akan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendukung kelancaran tugas pemerintahan di berbagai bidang.

Akan tetapi, Menpan RB menegaskan bahwa tidak semua honorer bisa langsung diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

BACA JUGA:Kunker Komisi IV DPRD Sumsel, Bupati Muchendi Usulkan Pembangunan Infrastruktur Strategis

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Luncurkan Aplikasi LIMAS, Ajak Jaga Lingkungan Lewat Pemanfaatan Teknologi

Hanya pegawai honorer atau non-ASN yang terdaftar di pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang bisa mengikuti skema ini.

Ada dua kategori honorer yang berhak mendapatkan NIP pegawai, diantaranya yaitu:

- Pegawai honorer yang sudah pernah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 tetapi tidak lulus, atau

Kategori :