Inilah 2 Jalur Nasib PPPK Paruh Waktu di Tahun 2026
Ilustrasi jalur nasib PPPK Paruh Waktu di Tahun 2026-BKN -
PALPRES.COM - Perasaan lega dan gembira menyelimuti honorer yang dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun demikian, dibalik surat keputusan yang baru saja diterima, ada satu pertanyaan besar yang mungkin menggelayuti pikiran PPPK Paruh Waktu di tahun 2026.
Ribuan pegawai non-ASN yang kini beralih status menjadi PPPK Paruh Waktu pasti punya kecemasan yang sama.
Kontrak cuma setahun, lalu apa? Apakah akan terus diperpanjang, diangkat jadi PPPK penuh, atau justru berakhir begitu saja?
BACA JUGA:OKI Raih TPID Award 2025, Insentif Fiskal Menanti
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 4,5 Kembali Guncang Maluku Barat Daya, Tak Berpotensi Tsunami
Nasib karir Anda ternyata tidak lagi digantungkan pada waktu tunggu yang tak pasti, melainkan pada dua jalur yang sudah diatur dalam aturan.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun.
Ini diatur dalam Diktum KETIGA BELAS. Artinya, memasuki 2026, kontrak Anda akan dievaluasi untuk diperpanjang atau tidak.
Kunci utamanya ada di evaluasi kinerja. Keputusan Menteri PANRB dengan jelas menyebut:
BACA JUGA:Pertamina Patra Niaga Sumbagut Perkuat Bantuan Lewat Posko Hub di Medan dan Banda Aceh
“Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi” Diktum KETUJUH BELAS Kepmenpan RB 16 Tahun 2025.
Hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja,” Diktum KEDELAPAN BELAS Kepmenpan-RB 16 Tahun 2025.
Dalam bahasa sederhana, performa Anda dalam membantu mencapai target unit kerjalah yang akan bicara. Bukan sekadar rajin masuk, tapi kontribusi nyata.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
