Skema tersebut akan berjalan jika Pemda memiliki kebutuhan formasi serta anggaran yang tersedia.
BACA JUGA:Perkuat Sinergi dengan Insan Media, Astra Motor Journalist Competition 2025 di Sumsel Resmi Dimulai
BACA JUGA:Sambangi RSUD Kayuagung, Ini yang Dilakukan Penyidik Kejari OKI
Dengan demikian skema pengangkatan honorer non database berada di tangan Pemerintah Daerah.
Sebab satu-satunya cara untuk mengangkat honorer non database yaitu daerah yang meminta NIP kepada BKN.
“Yang sekarang ini pada bingung adalah tidak masuk dalam database.
Ini diserahkan kepada daerah masing-masing kalau mau di paruh waktu kan mintakan NIP ke BKN,” ucap Kepala BKN.
BACA JUGA:Berikut 7 Jenis Jam Tangan Casio Paling Disukai Pria
BACA JUGA:JANGAN LEWATKAN! BKN Ungkap Peluang Baru Bagi Honorer Gagal Seleksi PPPK Tahap 2
Demikian informasi mengenai honorer non database bisa diangkat jadi ASN menurut BKN.