"Untuk penghasilan PPPK paruh waktu, sebagaimana regulasi yang diatur dalam KepmenPAN-RB dan Permendagri, penghasilan yang diterima adalah sesuai dengan penghasilan yang diterima saat menjadi Non-ASN," tegas perwakilan BKD Jatim.
BACA JUGA:Wealth Management BRI Raih Penghargaan Global Private Banker, Konsisten Hadirkan Layanan Terbaik
BACA JUGA:Wagub Cik Ujang Tegaskan Komitmen Pemprov Sumsel Wujudkan Raperda Responsif Gender dan Anak
Dengan demikian, maka gaji yang akan diterima oleh honorer R4 pasca dilantik belum ada perubahan.
Kebijakan tersebut akan berubah, hingga pihak pimpinan instansi memutuskan perubahan.
Demikian informasi mengenai nominal gaji honorer R4 yang diangkat menjadi PPPK paruh waktu.