MOHON MAAF! Kontrak Kerja PPPK Bisa Disetop Jika Melakukan Hal Ini

Kamis 17-07-2025,07:54 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat tidak atas permintaan sendiri bisa karena:

BACA JUGA:Dapat Dana CSR Perusahaan Rp 3 Miliar, Muba Bakal Bangun Padepokan Pencak Silat

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Siapkan Dukungan Penuh Peluncuran Koperasi Merah Putih pada 21 Juli 2025

- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

- Melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat.

- Tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.

Sementara, pemutusan hubungan perjanjian PPPK dilakukan dengan tidak hormat bisa terjadi karena:

BACA JUGA: AMBIL SEKARANG! Ini Batas Waktu dan Jadwal Pencairan BSU Tahun 2025 di Kantor Pos

BACA JUGA:FITUR OKE! Daihatsu Move Muncul Varian Baru dengan Harga Terjangkau

- Melakukan penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945.

- Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan.

- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

- Dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dan dipenjara selama 2 tahun.

BACA JUGA:Ketua TP PKK Muba Terjun Langsung, Beri Pembinaan Posyandu Terbaik Tingkat Kabupaten

BACA JUGA:Wali Kota Lubuk Linggau H Rachmat Hidayat Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Administrator

Demikian informasi mengenai beberapa hal yang bisa membuat kontrak kerja PPPK disetop.

Kategori :