PPPK Saingi PNS! Segini Nominal Gaji Pasca Ditetapkan Naik oleh Pemerintah

Sabtu 19-07-2025,11:18 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

BACA JUGA:Paket RoaMAX Umroh Telkomsel, Solusi Internet dan Telepon Terjangkau Saat Umroh

BACA JUGA:‎Wabup Muratara Pimpin Pertemuan Persiapan Pembentukan Satgas Air Rawas

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

BACA JUGA:ANTI BUNCIT! 6 Makanan Ini Bisa Mengecilkan Perut Secara Alami

BACA JUGA:BRI Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Klik Tautan Palsu

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

BACA JUGA:Warga Bengkulu yang Terlantar di Lubuk Linggau Dijemput Keluarganya

BACA JUGA:Mengejutkan! Inter Berbalik Mengincar Bintang Atalanta Ademola Lookman

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Kategori :