Kemudian satu buah handphone, sepasang sandal hitam, satu anting emas, satu tas selempang hitam, dan barang pribadi lainnya.
BACA JUGA:Wagub Sumsel Cik Ujang Ajak Pemuda Jadi Motor Kesejahteraan Sosial
Usai kejadian, Satreskrim Polres OKI melakukan penyelidikan intensif.
Pada Rabu, 16 Juli 2025, polisi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Kota Batam.
Tim opsnal langsung bergerak ke lokasi.
“Pada Jumat, 18 Juli 2025 sekitar pukul 19.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku di kawasan Nagoya, Kota Batam.
BACA JUGA:Ternyata Kentang Miliki Manfaat Untuk Mengobati Kulit Terbakar
BACA JUGA:AKLAMASI! Ahmad Al Azhar Kembali Pimpin DPD Hanura Sumsel, Bidik Target Ini pada Pemilu 2029
Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh perbuatannya,” tambah Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku diduga kuat karena ingin menguasai sepeda motor dan handphone milik korban.
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim yang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dalam waktu relatif singkat.
BACA JUGA:BRI Dukung Pengembangan Koperasi Desa Merah Putih Melalui Pemberdayaan dan Layanan AgenBRILink
BACA JUGA:HEBAT! 9 Atlet Silat OKI Wakili Sumsel di Ajang FORNAS VIII NTB
"Terima kasih atas kerja keras tim di lapangan. Kami akan terus berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menindak tegas setiap tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres OKI,” tegasnya.