BKN Ancam Blokir 21 Instansi di Indonesia, Ingatkan Batas Akhir Pengangkatan PPPK

Rabu 23-07-2025,08:47 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

BACA JUGA:Dibuka Sekda Edward Candra, Pelatihan Kepemimpinan Angkatan III dan IV Dorong Profesionalisme ASN di Sumsel

BACA JUGA:Daftar jadi Penerima Bansos Bisa Lewat Aplikasi, Dana PKH dan BPNT Rp1 Juta Cair ke Rekening

Aris juga mengingatkan bahwa batas waktu terakhir usulan perubahan hasil seleksi adalah 16 Juli 2025 pukul 16.00 WIB.

Apabila lewat dari itu dan hasil seleksi belum diumumkan, maka BKN akan memblokir seluruh layanan kepegawaian untuk instansi yang bersangkutan.

“Permasalahan teknis tidak boleh menjadi alasan untuk menunda pengumuman.

Kami berharap semua instansi segera menyampaikan hasil seleksi kepada publik,” tegas Aris.

BACA JUGA:Wyndham Opi Hotel Palembang Rayakan Ulang Tahun ke-7 dengan Aksi Sosial dan Peduli Lingkungan

Langkah tegas ini diambil agar proses penataan tenaga honorer berjalan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023.

Kategori :