BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Kejari Geledah Kantor PMI OKU Timur, Sita Dokumen Ini
Dalam penanganan perkara ini, bukan hanya nilai kerugian negara yang kecil sebesar Rp65 juta.
Akan tetapi yang lebih penting perbuatannya menyebabkan anggaran dana desa yang seharusnya dimanfaatkan oleh masyarakat, tetapi tidak bisa dinikmati oleh masyarakat desa dimaksud," ujarnya.
Vanny Yulia Eka Sari menjelaskan, modus operandi yang dilakukan tersangka bahwa Ketua dan Bendahara Forum Kades Pagar Gunung dengan alasan untuk biaya Forum.
Seperti kegiatan sosial dan silahturahmi dengan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Ditetapkan Tersangka, Status Eks Plt Kadis PMD Sumsel Jadi DPO Dugaan Korupsi Batik
BACA JUGA:Kajari Lahat: Proses Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sesuai Hukum
Minta Kades Setor Dana
Oleh karenanya, kedua tersangka meminta agar Kepala Desa untuk iuran masing-masing dalam periode periode I sebesar Rp7 juta.
"Untuk tahap awal para Kades telah menyerahkan uang tersebut masing-masing sebesar Rp 3.500.000 kepada Bendahara Forum Kades.
Dana yang diambil tersebut bersumber dari Anggaran Dana Desa, yang termasuk dalam Keuangan Negara," tutup dia.