Perpres ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam penyelenggaraan layanan publik.
Ini akan mendorong seluruh OPD sampai Pemerintah desa sebagai solusi melakukan penghematan anggaran, termasuk pemangkasan belanja operasional dan alat tulis kantor yang tidak prioritas,” tambah Herryandi Sinulingga
Alur Penerbitan TTE: Proses Terstruktur
BACA JUGA:Jadi Pengelola Berdaulat, Muba Siap Perkuat Peran Daerah dalam Kebijakan Energi
BACA JUGA:Pemkab Muba Awasi Ketat Keamanan Pangan Segar di Dapur MBG
Kepala Bidang Persandian, Jerry Rinoldy, ST., MT, menjelaskan alur penerbitan TTE:
1. Pengajuan Data : Kepala Desa/Lurah mengajukan data dan dokumen.
2. Verifikasi : Tim teknis melakukan verifikasi berkas dan identitas.
3. Registrasi : Proses registrasi ke BSrE BSSN.
BACA JUGA:Dikukuhkan Sebagai Pengurus APKASI 2025–2030, Bupati Muba Tegaskan Hal Ini
BACA JUGA:HUT RI ke-80 Tahun, Pemkab Muba Bakal Hadirkan Sekayu Carnaval 2025
4. Aktivasi Akun : Akun TTE diaktifkan dan sosialisasi penggunaannya dilakukan.
Jerry menargetkan seluruh Kepala Desa dan Lurah segera aktif menggunakan TTE, untuk mempercepat pelayanan publik.
Kolaborasi antara Dinkominfo Muba dan BSrE BSSN dalam penerbitan Sertifikat Elektronik, adalah langkah strategis menuju efisiensi birokrasi dan peningkatan kualitas layanan publik. ***