- Memberikan Bantuan Hukum : Menyediakan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan.
BACA JUGA:Para Perempuan Hebat di Muba Ikuti Forum Publik dan Refleksi Strategis
BACA JUGA:Bupati Muba Terima Audensi Pengurus Paguyuban Pasundan Bersatu
- Perlindungan Hukum : Memberikan perlindungan bagi masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi.
- Kemudahan Akses : Memastikan akses yang mudah tanpa biaya tinggi.
- Wadah Bantuan Hukum : Menjadi tempat bagi pengacara dan advokat untuk membantu masyarakat.