Kinerja merupakan salah satu tolok ukur utama dalam evaluasi jabatan.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Ikuti Rapat Koordinasi Persiapan IPPAFEST 2025 secara Virtual
BACA JUGA:5 Rekomendasi Laptop HP untuk Mahasiswa Modal 5-6 Jutaan Rupiah, Harga Bersahabat Punya Spek Dewa!
3. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
Tindakan indisipliner yang tergolong berat, seperti penyalahgunaan jabatan, manipulasi data, gratifikasi, hingga pelanggaran netralitas, akan langsung dikenakan sanksi pemberhentian.
4. Dipidana dengan hukuman penjara minimal dua tahun atau terlibat kejahatan jabatan
ASN yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara minimal dua tahun atau kejahatan yang berkaitan dengan jabatannya wajib diberhentikan, tak peduli jabatan maupun masa kerja.
BACA JUGA:Tapal Batas Tanah Picu Penganiayaan, Warga Tulung Selapan Diamankan di Polres OKI
BACA JUGA:Bupati HM Toha dan DPRD Muba Setujui 3 Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025
5. Menjadi anggota atau pengurus partai politik
Netralitas ASN wajib dijaga sehingga jika terbukti terlibat aktif dalam politik praktis, maka status ASN akan dicabut.
Selain alasan tersebut, ASN juga bisa diberhentikan karena kondisi jasmani dan rohani yang tidak memungkinkan, restrukturisasi organisasi, hingga mencapai batas usia pensiun.