FIX! PPPK Dapat Pensiun dan JHT, Ini Bocoran dari Kemenpan RB

Kamis 31-07-2025,05:13 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Mekanismenya kemudian akan dituangkan dalam PP Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai turunan dari UU ASN 2023.

BACA JUGA:Momen Langka! Menteri LHK, Gubernur, Pangdam dan Kapolda Satu Panggung Demi Alam Sumsel

BACA JUGA:Ketiban Hoki Akhir Bulan Juli! Saldo DANA Kaget Cepat Diklaim, Lumayan Buat Nyambung Hidup Jelang Gajian

“Sudah di RPP Pak, nanti PPPK masuk ke situ,” tegasnya.

Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari Taspen, pensiun itu merupakan penghasilan yang diterima setiap bulan sebagai bagian dari THT.

Untuk saat ini, PPPK belum termasuk sebagai peserta penerima manfaat program pensiun dari Taspen.

Akan tetapi, sesuai janji pemerintah yang disampaikan oleh pihak Kemenpan RB, ke depan PPPK juga akan menjadi bagian dari peserta program tersebut.

BACA JUGA:Lapas Sekayu Ikuti Penguatan Rencana Aksi Tahunan Reformasi Birokrasi secara Virtual

BACA JUGA:Berawal dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta

Saat ini, peserta program pensiun dari Taspen hanya terdiri dari:

1. PNS pusat

2. Pegawai negeri daerah otonom

3. Pejabat negara

BACA JUGA:10 Fakta Menarik Harry Potter yang Belum Banyak Diketahui Orang!

BACA JUGA:7 Film Korea Selatan Terlaris Sepanjang Masa, Ada Film Favoritmu?

4. Hakim

Kategori :