Mekanismenya kemudian akan dituangkan dalam PP Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai turunan dari UU ASN 2023.
BACA JUGA:Momen Langka! Menteri LHK, Gubernur, Pangdam dan Kapolda Satu Panggung Demi Alam Sumsel
“Sudah di RPP Pak, nanti PPPK masuk ke situ,” tegasnya.
Sebagai informasi, berdasarkan informasi dari Taspen, pensiun itu merupakan penghasilan yang diterima setiap bulan sebagai bagian dari THT.
Untuk saat ini, PPPK belum termasuk sebagai peserta penerima manfaat program pensiun dari Taspen.
Akan tetapi, sesuai janji pemerintah yang disampaikan oleh pihak Kemenpan RB, ke depan PPPK juga akan menjadi bagian dari peserta program tersebut.
BACA JUGA:Lapas Sekayu Ikuti Penguatan Rencana Aksi Tahunan Reformasi Birokrasi secara Virtual
BACA JUGA:Berawal dari Proyek Mahasiswa, Kumora Cookies Jadi UMKM Sukses Berkat Rumah BUMN BRI Jakarta
Saat ini, peserta program pensiun dari Taspen hanya terdiri dari:
1. PNS pusat
2. Pegawai negeri daerah otonom
3. Pejabat negara
BACA JUGA:10 Fakta Menarik Harry Potter yang Belum Banyak Diketahui Orang!
BACA JUGA:7 Film Korea Selatan Terlaris Sepanjang Masa, Ada Film Favoritmu?
4. Hakim