FIX! PPPK Dapat Pensiun dan JHT, Ini Bocoran dari Kemenpan RB

Kamis 31-07-2025,05:13 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

5. Pensiunan TNI-POLRI

6. Pensiun Eks PNS Dephub

7. Pensiun Eks Pegadaian/Kemenkeu Penerima Uang Tunggu

BACA JUGA:Wabup Muba Salurkan Beasiswa Pendidikan dan Bansos dari Baznas di Babat Supat

BACA JUGA:HEBOH! Rumah Sultan di Tulung Selapan OKI Digeledah Tim Gabungan, Ini Kasusnya

8. Perintis Kemerdekaan RI

9. Veteran dan Dana Kehormatan

Ketika PPPK menjadi peserta program pensiun Taspen, jika mengacu pada ketentuan saat ini maka manfaat yang akan mereka dapatkan antara lain:

a. Pembayaran pensiun setiap bulan

BACA JUGA:Transaksi Nggak Pakai Lama, QRIS TAP BRImo Solusi Tempel Ponsel ke EDC Langsung Beres Bayar

b. Uang duka wafat

c. Pensiun Terusan

d. Pensiun Janda/Duda/Yatim-Piatu

e. Pensiun ke-13

BACA JUGA:Marching Band Bukit Asam Ukir Prestasi Gemilang, Juara II Nasional di FORNAS VIII 2025

BACA JUGA:Kolaborasi Apik Bank Sumsel Babel Lubuk Linggau dan OJK Sukseskan Program Sultan Muda Sumsel

Kategori :