"Sementara berjalan pengusulan PPPK paruh waktu hingga 20 Agustus 2025," kata Zudan dikutip Kamis, 7 Agustus 2025.
BACA JUGA:BreakALimit di Acer Day 2025 Bukan Sekadar Teknologi, Ini Gaya Hidup Baru
Zudan menegaskam bahwa dalam proses ini pihaknya tidak memberikan perpanjangan waktu.
Bagi tiap instansi yang tidak mengusulkan dalam tenggat waktu yang ditetapkan, dianggap tidak membutuhkan tenaga PPPK Paruh Waktu.
BKN juga telah menetapkan jadwal dan timeline untuk proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2025.
Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk penetapan NIP PPPK telah dibuka sejak 5 Agustus hingga 5 September 2025.
BACA JUGA:Pertamina Tekan Angka Stunting di Lubuklinggau Melalui Program Posyandu Sehat Berdaya
Usul penetapan NIP PPPK Paruh Waktu berlangsung pada 5 Agustus - 10 September 2025.
Sementara jadwal penetapan NIP PPPK Paruh Waktu adalah 5 Agustus - 20 September 2025.
Untuk lebih jelasnya berikut jadwal pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang ditetapkan BKN:
1. Usulan penetapan kebutuhan instansi: 1 - 20 Agustus 2025.
BACA JUGA:Ringankan Beban Warga, Pemkab Muba Gencarkan Gerakan Pangan Murah
2. Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB: 1 - 20 Agustus 2025.
3. Pengumuman alokasi kebutuhan: 1 - 20 Agustus 2025.
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 5 Agustus - 5 September 2025.