Siap Diangkat PPPK Paruh Waktu? Kewajiban Ini Harus Dipatuhi

Jumat 08-08-2025,15:06 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

- Operator Layanan Operasional

BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH BPNT Tahap 3 Segera Dilakukan, Catat Tanggal Pastinya!

BACA JUGA:BKN Tegaskan Batas Akhir Usulan PPPK Paruh Waktu 20 Agustus 2025

- Pengelola Layanan Operasional

- Penata Layanan Operasional.

Sedangkan kewajiban yang ditetapkan PPPK Paruh Waktu tertuang di dalam KemenPAN RB Nomor 16 Tahun 2025.

Kewajiban PPPK Paruh Waktu

BACA JUGA:Dukung Energi Berkelanjutan, PTBA Siap Beri Pendanaan untuk Inovasi Sosial Berbasis Komunitas

BACA JUGA:Rahasia Dibalik Rencana Baru Arsenal Merekrut Bintang Real Madrid Rodrygo

1. Setia dan taat pada Pancasila dan UUD 1945

Wajib setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, dan pemerintahan yang sah.

2. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan

3. Melaksanakan nilai dasar ASN, kode etik dan perilaku

BACA JUGA:Prediksi Chelsea vs Bayer Leverkusen - Saatnya Pelatih Pecatan Manchester United Ini Kembali ke London

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Jalan Tol Betung-Tempino di Pengadilan Tipikor Palembang, Sejumlah Fakta Terkuak

4. Menjaga netralitas

Kategori :