Banner Honda PCX

BKN Tegaskan Batas Akhir Usulan PPPK Paruh Waktu 20 Agustus 2025

BKN Tegaskan Batas Akhir Usulan PPPK Paruh Waktu 20 Agustus 2025

Ilustrasi BKN tegaskan batas akhir usulan PPPK paruh waktu 20 Agustus 2025-BKN-

PALPRES.COM - PPPK paruh waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu.

Ya, PPPK paruh waktu merupakan bagian dari ASN yang diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu disediakan bagi instansi pemerintah yang memiliki keterbatasan dalam belanja pegawai, namun tetap harus memenuhi kebutuhan ASN.

Dalam proses pengangkatan, PPPK Paruh Waktu terdapat beberapa tahapan dan mekanisme yang harus dilalui.

BACA JUGA:Bupati Muchendi Ungkap Kunci Sukses Swasembada Pangan di OKI

BACA JUGA:KEPUTUSAN FINAL! Honorer Non Database Tidak Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu 2025

Mekanisme diawali dengan pengusulan rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB.

Rincian kebutuhan ini meliputi jumlah kebutuhan, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan

Kemudian, Menteri PANRB menetapkan kebutuhan PPPK Paruh Waktu pada tiap instansi pemerintah.

Apabila tiap instansi telah ditetapkan kebutuhannya, maka PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK/Nomor Identitas Pegawai ASN kepada Kepala BKN.

BACA JUGA:SEPAKAT! Forkopimda OKI Batasi Hiburan Malam, Larang Musik Remix dan DJ

BACA JUGA:Pengurus ADPMET Dorong Penguatan Regulasi dan Peningkatan SDM Migas Daerah

Dari proses tersebut, selanjutnya akan dilakukan Penetapan NI PPPK/Nomor Identitas Pegawai ASN.

Perlu diketahui, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa batas akhir pengusulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan ditutup beberapa hari lagi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: