Tandanya belum ada kenaikan per September 2025 ini.
BACA JUGA:Rapat Paripurna PAW DPRD Sumsel, Ganjar Iman Resmi Dilantikan Gantikan Syamsul Bahri
BACA JUGA:Hari Anak Nasional: BRI Peduli Dukung Pendidikan Karakter Anak, Gelar Agroedukasi untuk Siswa SD
Melalui PP tersebut, gaji Pensiunan PNS diatur sesuai golongan, berikut daftarnya.
Golongan I
- Golongan 1A: Rp1.748.000 - Rp2.062.000
- Golongan 1B: Rp1.748.000 - Rp2.127.000
BACA JUGA:Disnakertrans Muba Gelar Silaturahmi dan Rapat Persiapan Job Fair 2025, Ini Hasilnya
- Golongan 1C: Rp1.748.000 - Rp2.165.000
- Golongan 1D: Rp1.748.000 - Rp2.256.000
Golongan II
- Golongan 2A: Rp1.748.000 – Rp2.833.000
BACA JUGA:Kemenag Sumsel Gelar Revitalisasi LPTQ, Wujudkan Masyarakat Cinta Quran
- Golongan 2B: Rp1.748.000 – Rp2.953.000
- Golongan 2C: Rp1.748.000 – Rp3.378.000
- Golongan 2D: Rp1.748.000 – Rp3.428.000