SEKAYU,PALPRES.COM- Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) RAPBD-P Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2025, telah disepakati secara bersama oleh DPRD dan Pemkab Muba.
Kesepakatan ditandai dengan Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Bupati Muba dan Pimpinan DPRD Muba, pada Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15, Kamis 21 Agustus 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muba.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai dihadiri oleh Wakil Ketua dan anggota DPRD Muba serta pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Muba.
Bupati Muba H M Toha Tohet SH menyampaikan, ucapan terima kasih khususnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Muba.
BACA JUGA:Bupati Muba Hadiri Malam Puncak HUT ke-80 RI di Kecamatan Keluang
BACA JUGA:Bupati, Pimpinan DPRD Muba dan Forkopimda Kompak Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden RI
Serta tim Anggaran Pemerintah Daerah dan Perangkat Daerah yang telah melakukan pembahasan rancangan KUPA PPAS-P RAPBD-P Kabupaten Muba Tahun Anggaran 2025.
Sehingga dapat ditetapkan dan disepakati antara Bupati dan DPRD untuk menjadi landasan penyusunan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
"Pemkab Muba menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD.
Meskipun masih adanya perbedaan pendapat dan persepsi dalam rangkaian pembahasan.
BACA JUGA:Pemkab dan DPRD Muba Ajak Jaga Kondusivitas Layanan Kesehatan di RSUD Sekayu
BACA JUGA:Bupati HM Toha dan DPRD Muba Setujui 3 Raperda Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2025
Namun semangat musyawarah dan mufakat antara Pemerintah Daerah dan DPRD, menemukan suatu kesepakatan yang hari ini telah kita lakukan dengan penandatanganan.
Sementara, Ketua DPRD Muba Afitni Junaidi Gumai menyampaikan, bahwasanya penandatanganan ini dilakukan setelah DPRD mendengar dan menyetujui penyampaian badan anggaran.
"KUPA PPAS-P RAPBD-P Tahun Anggaran 2025 ini telah kita sepakati bersama, saya selaku pimpinan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras.