PALPRES.COM - Ribuan honorer semakin hari juga belum jelas statusnya.
Terlebih, tahun 2025 ini menjadi penentuan terakhir penyelesaian masalah honorer di Indonesia.
Bahkan, kelompok rentan juga termasuk yakni honorer non database BKN atau kategori R4.
Menurut Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh bahwa pemerintah tidak lagi membuka ruang pengangkatan untuk honorer yang tidak tercatat dalam database BKN.
BACA JUGA:TEGAS! BKN Tolak Ribuan Usulan PPPK Paruh Waktu 2025, Honorer Harus Siapkan Ini
BACA JUGA:Pebalap Muda AHM Raih Prestasi di Ajang Internasional, Raih Podium di Thailand Talent Cup
Mereka tidak bisa serta-merta diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Jadi bagi tenaga honorer non database BKN, silakan cari alternatif lain misalnya melalui jalur seleksi CASN yang diadakan sesuai dengan standarnya,” terang Kepala BKN.
Namun, apakah mereka tidak punya kesempatan untuk diangkat menjadi PPPK?
PPPK Paruh Waktu Jadi Opsi
BACA JUGA:BBQ Seru Manisa BBSK di Turki, Rekan Megawati di Korea Tak Mau Ketinggalan
BACA JUGA:Real Oviedo vs Real Madrid - Mbappe dan Vinicius Bungkam Klub Promosi dengan Kemenangan Telak
Pemerintah sendiri sudah menyiapkan skema baru, yaitu PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Skema ini diperuntukkan bagi honorer yang gagal seleksi penuh waktu.