PALPRES.COM - Kabar baik menghampiri honorer yang resmi diangkat menjadi PPPK paruh waktu 2025.
Ya, status mereka kini sah sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), bukan lagi pegawai abu-abu yang hanya menunggu kepastian.
Menariknya lagi, hak yang bakal mereka terima bukan hanya gaji bulanan.
Namun demikian, pengangkatan PPPK paruh waktu bukan tanpa syarat.
BACA JUGA:JANGAN MAIN-MAIN! Ini Risiko Honorer Diusulkan PPPK Paruh Waktu Tapi Mengundurkan Diri
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Keerom Papua, Cek Titik Episentrum dan Kekuatannya
Dalam Diktum Ketiga Belas Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, disebutkan:
“Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.”
Tak hanya itu, Diktum Keenam Belas juga menegaskan:
“PPPK Paruh Waktu melakukan perencanaan kinerja untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai target dalam perjanjian kerja.”
BACA JUGA:Gempa Magnitudo 5.4 Guncang Keerom Papua, Cek Titik Episentrum dan Kekuatannya
Kemudian dalam Diktum Ketujuh Belas dinyatakan:
“Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK Paruh Waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.”
Hasil evaluasi ini menjadi pertimbangan penting apakah kontrak diperpanjang atau bahkan bisa naik status menjadi PPPK penuh waktu.