Masih dalam keputusan yang sama, Diktum Kedua Puluh Satu menyebut:
BACA JUGA:Permudah Akses Masyarakat, BSI Agen Siap Layani Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan
“PPPK Paruh Waktu mendapatkan upah dan fasilitas lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Fasilitas yang dimaksud antara lain:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
BACA JUGA:5 Zodiak Paling Iri Hati, Apakah Kamu Termasuk?
- Tunjangan jabatan struktural maupun fungsional
- Tunjangan lain sesuai aturan
Selain itu, PPPK Paruh Waktu juga berhak atas berbagai bentuk penghargaan dan pengakuan sebagaimana diatur dalam UU ASN.
Mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, hingga bantuan hukum.
BACA JUGA:4.066 Guru Agama di Sumsel Ikuti PPG Batch 3, Perkuliahan Perdana Dibuka Secara Hybrid
Bukan hanya soal uang, perlindungan masa depan juga diperhatikan.
ASN termasuk PPPK Paruh Waktu berhak mendapat jaminan sosial sebagaimana tercantum dalam aturan, yang meliputi:
- Jaminan kesehatan
- Jaminan kecelakaan kerja