Berdasarkan surat edaran terbaru, berikut jadwal penting yang sudah ditetapkan:
1. Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025
2. Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB: 26 Agustus–4 September 2025
3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025
BACA JUGA:Restoran Timur Tengah Emado’s Kini Hadir di Palembang, Cicipi Menu Autentik dan Promo Spesial
5. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
6. Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–30 September 2025
Dalam Diktum Kesembilan Belas, Keputusan Menpan RB 16/2025 ditegaskan:
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”
BACA JUGA:Tak Perlu Naturalisasi! Adrian Wibowo Siap Bela Timnas Indonesia, Langsung Bisa Bikin KTP
BACA JUGA:Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 - Timnas Indonesia Kalah dari Laos
Artinya, tidak ada lagi honorer yang khawatir gajinya turun setelah diangkat.
Sebaliknya, mereka justru memiliki kepastian penghasilan sesuai aturan.
Sederet Uang yang Bakal Diterima