LEBIH TERJAMIN! PPPK Paruh Waktu 2025 Bakal Kantongi Sederet Uang Ini

Kamis 04-09-2025,13:46 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Berdasarkan surat edaran terbaru, berikut jadwal penting yang sudah ditetapkan:

BACA JUGA:Kesempatan Terbatas! Segera Klaim Saldo DANA Kaget 500 Ribu Rupiah Per 4 September 2025, Dijamin Cuan

1. Usulan Penetapan Kebutuhan: 7–25 Agustus 2025

2. Penetapan Kebutuhan oleh Menpan RB: 26 Agustus–4 September 2025

3. Pengumuman Alokasi Kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025

4. Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025

BACA JUGA:Restoran Timur Tengah Emado’s Kini Hadir di Palembang, Cicipi Menu Autentik dan Promo Spesial

5. Usul Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–20 September 2025

6. Penetapan Nomor Induk PPPK: 28 Agustus–30 September 2025

Dalam Diktum Kesembilan Belas, Keputusan Menpan RB 16/2025 ditegaskan:

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

BACA JUGA:Tak Perlu Naturalisasi! Adrian Wibowo Siap Bela Timnas Indonesia, Langsung Bisa Bikin KTP

BACA JUGA:Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 - Timnas Indonesia Kalah dari Laos

Artinya, tidak ada lagi honorer yang khawatir gajinya turun setelah diangkat. 

Sebaliknya, mereka justru memiliki kepastian penghasilan sesuai aturan.

Sederet Uang yang Bakal Diterima 

Kategori :