Bansos PKH BPNT Tahap 3 Memakai DTSEN, KPM Diwajibkan Untuk Perbaharui Data Di Cek Bansos!

Selasa 09-09-2025,06:31 WIB
Reporter : Try Dina
Editor : Try Dina

BACA JUGA:Dapat Gaji Rp1,7 Jutaan Cuma Duduk Manis, Cobain Game Penghasil Saldo DANA Ini Bestie!

- Mengurangi bias akibat tumpang tindih data yang sering terjadi.

- Memudahkan penargetan program pembangunan agar lebih efektif.

- Mengarahkan strategi pengentasan kemiskinan yang lebih terpadu dan berkelanjutan.

- Menyediakan profil sosial ekonomi penduduk yang lebih lengkap.

BACA JUGA:7 Rekomendasi Mobil dengan Sunroof, Harga Bersahabat, Desain dan Interior Mewah!

BACA JUGA:Cek Daftar HP Terbaru 2025 Harga Sejutaan Pas Untuk Kaum Mendang-mending di Indonesia!

- Mengalokasikan anggaran secara lebih efisien dan akuntabel.

- Mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu tantangan utama dalam implementasi DTSEN adalah pemutakhiran data secara berkala untuk memastikan validitasnya.

Proses ini melibatkan sinkronisasi dengan data kependudukan, verifikasi lapangan oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), serta mekanisme usulan dan sanggahan dari masyarakat melalui aplikasi digital yang disediakan pemerintah.

KPM yang nantinya keluar dari kepesertana bansos terindikasi beberapa hal, diantaranya sudah mampu, sudah meninggal, tidak memiliki komponen, telribat judi online, dan juga masuk dalam kategori data belum diperbaharui.

Sehingga, wajib selalu memperbaharui data di cek bansos via online.

BACA JUGA:MELEGENDA! Ilmu Kanuragan Peninggal Sunan Kalijaga Ajian Waringin Sungsang Miliki Kekuatan Luar Biasa

BACA JUGA:6 Hal Ini Harus Kamu Persiapkan Setelah Libur Lebaran yang Panjang Agar Sekolah Lebih Semangat!

Peran Penting Pendamping PKH

Pendamping PKH memiliki peran strategis dalam memastikan validitas data dengan melakukan verifikasi dan melengkapi variabel yang digunakan dalam pemeringkatan.

Kategori :