Batas Akhir Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya

Sabtu 13-09-2025,12:46 WIB
Reporter : Mujianto
Editor : Mujianto

Riwayat pendidikan dari SD hingga perguruan tinggi harus dicantumkan.

BACA JUGA:KESEMPATAN EMAS! Inilah 3 Zodiak Paling Beruntung Besok 13 September 2025

Data utama akan muncul otomatis, namun masih bisa disesuaikan.

3. Riwayat Pekerjaan

Honorer dapat menambahkan riwayat kerja sebelumnya, termasuk penghargaan atau prestasi.

4. Riwayat Keluarga

BACA JUGA:Gelombang Debut Pemain Baru di Premier League Pekan ke-4 Siapa Saja Mereka?

Data pasangan, anak, saudara kandung, hingga mertua perlu diinput lengkap

Jika pasangan seorang PNS, cukup masukkan NIP dan lakukan pencarian.

5. Unggah Dokumen

Setelah data terisi, peserta wajib mencetak DRH perorangan dan riwayat, menandatangani, lalu mengunggah kembali.

BACA JUGA: Jumat Bersih, Komitmen Disnakertrans Muba Jaga Aset demi Wujudkan Pelayanan Prima

Dokumen tambahan yang harus dipersiapkan antara lain:

- SKCK

- Scan ijazah asli

- DRH bermaterai Rp10.000

Kategori :