- Golongan 3D: Rp1.748.000 – Rp4.029.000
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Usai Kontrak Berakhir Apakah Otomatis Diberhentikan?
BACA JUGA:DPRD Kota Lubuklinggau Setujui Raperda APBD Perubahan menjadi APBD Perubahan
Pensiun Golongan IV
- Golongan 4A: Rp1.748.000 – Rp4.200.000
- Golongan 4B: Rp1.748.000 – Rp4.377.000
- Golongan 4C: Rp1.748.000 – Rp4.562.000
BACA JUGA:BSI Gelontorkan Rp65,5 Milyar, Fasilitasi Mahasiwa Unggulan Daerah Masuk Kampus Top Indonesia
BACA JUGA:Telkomsel Buka Promo Spesial Nelpon 15–19 September 2025, Jangan Terlewat!
- Golongan 4D: Rp1.748.000 – Rp4.755.000
- Golongan 4E: Rp1.748.000 - Rp4.957.000
Itulah rincian gaji pensiun PNS yang akan dicairkan pada Oktober 2025.
Dengan rincian di atas, para pensiunan PNS bisa memastikan besaran gaji yang akan diterima sesuai dengan golongan terakhir saat masih aktif bekerja.
BACA JUGA:Gantikan Betul Taskiran, Manisa BBSK Incar Setter Klub Top Turki?
Pemerintah menegaskan bahwa pencairan Oktober 2025 ini akan dilakukan sebagaimana bulan-bulan sebelumnya.