PPPK Paruh Waktu: Usai Kontrak Berakhir Apakah Otomatis Diberhentikan?
Ilustrasi kontrak kerja PPPK paruh waktu-pixabay-
PALPRES.COM - Polemik mengenai status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian publik.
Setelah kontraknya berakhir apakah PPPK Paruh Waktu otomatis diberhentikan?
Ya, selama ini banyak yang mengira PPPK sama seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki karier panjang hingga pensiun
Faktanya, status PPPK jauh berbeda dari PNS yang dikenal sebagai jalur karier utama di pemerintahan.
BACA JUGA:ALHAMDULILLAH! Guru Honorer Berhak Kantongi Uang Rp1,8 Juta, Ini Syaratnya
BACA JUGA:Harga Emas Antam, UBS dan Galeri 24 di Pegadaian Hari Ini 16 September 2025 Kompak Turun
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa PPPK sejatinya hanyalah tenaga kontrak.
Berbeda dengan PNS, mereka tidak memiliki jaminan karier seumur hidup.
Dengan kata lain, keberadaan PPPK sangat bergantung pada jangka waktu kontrak yang ditandatangani bersama instansi.
Berdasarkan aturan, kontrak PPPK biasanya berlangsung antara 3, 4, hingga 5 tahun, sesuai kebutuhan instansi.
BACA JUGA:Pemkot Lubuklinggau Bentuk Satgas Untuk Memperlancar Program Makan Bergizi Gratis
Begitu kontrak tersebut berakhir, hubungan kerja otomatis terputus, kecuali jika instansi memutuskan untuk memperpanjang.
Inilah perbedaan paling jelas dengan PNS.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
