5 Pasal Kontroversi dan Multitafsir RUU Perampasan Aset, Ini Penjelasan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar

Rabu 17-09-2025,06:01 WIB
Reporter : Sulis Utomo
Editor : Sulis Utomo

Terakhir, lanjut Harris Arthur Hedar, sosialisasi dan literasi hukum harus dikerjakan masif. 

Rakyat harus diedukasi agar tahu hak-haknya, sehingga tidak mudah ditakut-takuti. 

“Karena ibarat pedang bermata dua, rakyat kecil bisa dikriminalisasi hanya karena lemah administrasi. 

Sedangkan orang kaya bisa melindungi aset dengan pengacara dan dokumen,” tukas Harris Arthur Hedar. ***

 

Kategori :