JAKARTA, PALPRES.COM - RUU Perampasan Aset yang akan disahkan mendapat sorotan luas.
Sebab Rancangan Undang-Undang (RUU) yang digadang-gadang sebagai senjata ampuh negara untuk melawan korupsi dan kejahatan luar biasa itu bisa disalahgunakan.
Hal ini karena adanya beberapa pasal yang kontroversi dan multitafsir.
Demikian dijelaskan Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Guru Besar Universitas Negeri Makassar.
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Berikut Rinciannya
Menurut Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), RUU Perampasan Aset ini punya tujuan mulia.
5 Pasal Perlu Dicermati
Tetapi ada 5 pasal yang harus dicermati karena hukum bisa menjadi menakutkan daripada fungsi melindungi.
Ini bisa menurunkan kepercayaan rakyat terhadap hukum dan negara. Sebelum disahkan, sebaiknya pasal-pasal tersebut diperbaiki.
BACA JUGA:Kejari Lubuklinggau Musnahkan Barang Bukti Berkekuatan Hukum Tetap, Berikut Rinciannya
BACA JUGA:Rakor Pengendalian Inflasi, BPS Laporkan Dinamika Harga Pangan di Daerah
“Pasal 2 mendalilkan negara bisa merampas aset tanpa menunggu putusan pidana.
Masalah yang timbul adalah menggeser asas praduga tak bersalah.
Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, Ketua Dewan Pembina Serikat Media Siber Indonesia (SMSI)--SMSI
Risikonya, pedagang atau pengusaha yang lemah dalam administrasi pembukuan, kekayaannya bisa dianggap 'tidak sah',” ujar Harris Arthur Hedar.